Pesisir Barat — Mediakrui.com, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah tanah Pemkab Pesibar ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kelas II, di ruang rapat Bupati Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (19/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut Agus Istiqlal berharap agar hibah tersebut dapat bermanfaat maksimal dalam mendukung kemajuan daerah Pesibar. “Penandatanganan NPHD dan BAST ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 329 ayat (2) huruf d.
bahwa NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bisa bersumber dari pendapatan APBN atau dari pemberi hibah dalam negeri dan bisa ditandatangani oleh Kepala Daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) atau kuasanya.
“Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilengkapinya persyaratan administrasi dan fakta integritas”
Setelah penandatanganan dana hibah baru bisa dicairkan. Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Penerima hibah juga harus menyimpan administrasi secara tertib dan menyelesaikan laporan penggunaan hibah. kata dia
Wakil Ketua PN Liwa Kelas II, Yudith Wirawan, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Pesibar yang mendukung upaya peningkatan kinerja PN Liwa.
Dengan direalisasikannya hibah dimaksud. “PN Liwa Kelas II sangat berterima kasih dengan respon Pemkab Pesibar dimana dalam realisasinya dipimpin langsung oleh Bupati Pesibar.
Semoga kantor yang memang kita perlukan bersama-sama segera terwujud,” tuturnya
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Wakil Ketua PN Liwa Kelas II, Yudith Wirawan, S.H., M.H., dan jajaran, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).