Pesisir Barat_ww.mediakrui.com, Camat Pesisir Utara Gunawan S.P menghadiri Rakor Pembahasan Undang Undang Pekon tentang penertiban hewan ternak liar di Pekon walur Pesisir Utara Pesisir Barat 27/05/2024.
Hadir Dalam kegiatan Tersebut, Peratin Pekon walur Novrian Adhyaksa, Kasi trantib Kecamatan Pesisir utara Sella Puspita, LHP Pekon Walur, LPM Pekon Walur, Peratin Negri Ratu Irfan susanto, Peratin Kuripan winnidar, Peratin Padang Rindu Khoiril, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Masyarakat Pemilik Ternak Pekon walur.
Dalam pembahasan rakor undang-undang pekon walur Tentang hewan ternak liar yang dilaksanakan di balai Pekon Walur merujuk atau sebagai landasan pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 dan nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Maka dalam hal ini Camat Pesisir utara menyampaikan, Rakor Pembahasan Penertiban hewan ternak liar pada hari ini ada tindak lanjutnya dan membuahkan hasil yang Aktual bisa di terapkan sesuai dengan Perda Pesisir barat ” Sebenarnya aturan Perda Perbub sudah ada dan dasar hukum nya sudah jelas tergantung bagaimana kita melaksanakan atau menerapkan peraturan yang sudah ada ini, tidak ada guna kalau hanya tinggal di perda dan perbub saja dan ini berjalan atas dasar kemauan kesepakatan masyarakat semuanya”.
Camat pesisir utara juga menyampaikan ucapan trimakasih kepada peratin, khusus Peratin walur yang sudah memberikan gagasan berinovasi memberikan inisiatif untuk kegiatan hari ini” dulu pernah saya sampaikan bahwa salah satu pr saya yang belum terlaksana rapat kordinasi tentang penanggulangan penertiban hewan ternak liar di Kecamatan Pesisir Utara dan penanggulangan sampah di Destinasi wisata seperti Pekon walur, kuripan, negri ratu hampir semua pekon di kecamatan pesisir utara yang punya Destinasi wisatanya, bagai mana kedepannya kalau tidak kita pikirkan sekarang kita tauh di negara-negara maju pun sampah ini jadi masalah” ujar Pak camat.
Sementara itu peratin pekon walur Novrian Adhiyaksa, menyampaikan bahwa hewan ternak liar sangat mengganggu ketertiban umum apalagi Pekon walur mempunyai destinasi wisata yang bagus ditakutkan bisa mengganggu kenyamanan keamanan para wisatawan” maka dari itu saya berharap masyarakat Pekon walur bisa mengikuti dan mematuhi segala aturan atau undang-undang pekon setelah di Sahkan nantinya dan mentaati peraturan pemerintah yang sudah ada demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat” harap novrian. (jf/Adi)