Pesisir Barat — Mediakrui.com, Desa Way Napal Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024, di Balai Desa setempat, Kamis (4/2/24).
Hadir di acara tersebut “ Camat Krui Selatan diwakili oleh Kasi PMP kecamatan, Candra pendamping kecamatan, Ketua LHP serta anggotanya, LPM Pekon Way Napal serta anggotanya, tokoh adat dan tokoh masarakat.
Musdesus tersebut di pimpin oleh Kepala Desa Khairil Anwar, yang di saksikan seluruh jajaran pemerintah Desa, dan Lembaga Himpun Desa (LHP).
Dalam kesempatannya Kepala Desa Way Napal mengatakan, Musdesus itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan validasi serta kegiatan lainnya dalam proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024.
Penerima bantuan BLT-DD di tahun 2024 , sudah sesuai presedur dan sesuai dengan kelayakan masyarakat yang memang tidak mampu dan benar-benar kreteria golongan miskin.
“ Sehingga, setelah jumlah KPM itu ditentukan, kembali dibahas dalam Musdesus untuk menentukan calon KPM BLT-DD tersebut.
“Dari hasil Musdesus, jumlah KPM yang akan menerima BLT-DD tahun ini di Desa Way Napal telah ditetapkan berjumlah 23 KPM. Untuk besaran bantuan itu sama dengan tahun lalu yakni Rp 300.000/KPM setiap bulannya selama tahun 2024,” tegasnya.
Dengan digulirkannya BLT-DD tahun 2024 ini jelas akan sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat yang memang membutuhkan dan masuk kriteria sebagai KPM untuk BLT-DD tersebut. Karena tentu, dalam penentuan KPM sebelum ditetapkan itu telah melalui proses tahapan yang panjang.
Sehingga, diharapkan bagi KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT-DD itu agar nanti dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan maksimal.
“Selain itu juga diharapkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan BLT-DD untuk dapat memaklumi dan memahaminya, karena dalam penetapan KPM itu juga harus mengacu pada aturan yang berlaku,” ucapnya. (Red)