PESISIR BARAT — MEDIAKRUI.COM
Krui, 14/03/2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan KB (P3AKB) akan memberikan pendampingan siswa-siswi dan terhadap kasus kematian bayi pada tanggal 11/03/23 kemarin.
maka dalam kasus ini kepala Dinas (P3AKB) Bpk. dr.Budi Wiyono.,SH. Mengatakan ”Saya sangat prihatin atas kejadian anak sekolah SLTA yang melahirkan di gardu, tanpa diketahui kehamilan nya baik oleh orang tua terutama, kawan kawan sekolah, dan masyarakat”
“ Kejadian ini menjadi perhatian kita bersama terutama orang tua untuk lebih meningkatkan perhatian dalam mendidik putra putrinya, mengontrol prilaku anak, mengontrol pergaulan anak,
Pihak sekolah dan masyaraKat umum untuk lebih meningkatkan peran masing masing dalam hal perlindungan hak-hak anak serta kwajiban dalam memberikan pendidikan anak terutama pendidikan kesehatan reproduksi, agama dan moral etika Kasus ini menarik perhatian karena ada dua hal yang menjadi masalah, anak dibawah umur melahirkan dan meninggalnya bayi.
“ Untuk pidana terkait kematian bayi tersebut kami memberikan pendampingan terhadap pelaku baik siswi maupun siswanya, karena kejadian meninggalnya bayi setelah lahir di gardu. kami Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan KB (P3AKB) khususnya UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat, memberikan pendampingan untuk kasus yang mengarah pidana ini”
Kami memhormati proses hukum yang berlaku , dan kewajiban Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan KB (P3AKB) ) adalah mendampingi pelaku selama proses hukum berjalan, karena pelaku adalah anak-anak Satgas Kabupaten Layak Anak (KLA) akan segera mengadakan evaluasi untuk menanggapi masalah tersebut, terutama meningkatkan peran orang tua dalam hal pendidikan moral etika keagamaan dan kontrol perilaku anak sehari hari, Jelasnya.
Helmi Fauzi. Selaku Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang ditugaskan di Dinsos Pesisir Barat mengatakan ”Saya buat Laporan Sosial tentang anak atau pelaku untuk kelengkapan berkas pemeriksaan dalam penyelidikan dan penyidikan berkas perkara anak. Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian Polsek Pesisir tengah, Polres Pesisir Barat, Balai Pemasyaratan Kemenkum HAM, Dinas PPPAKB Pesisir Barat dan orang tua anak pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak.Kami akan dampingi anak dari proses penyidikan, penyelidikan hingga proses hukum anak dianggap selesai, katanya.
Diwaktu terpisah Kepala Sekolah MAN Bpk.Hifzon Kurnia,S.Pd., M.Pd.I Menceritakan tentang kejadian siswa-siswi tersebut ”Orang tuanya saja tidak tau persis tentang masalah anaknya apalagi kami dari pihak sekolahan, disekolah kedua siswa-siswi tersebut keliatan seperti biasa saja dengan kawan kawannya dan sejak hari sabtu siswi tersebut tidak masuk sekolah, dan Siswa (laki-laki) masih libur karena kelas XII masih ujian dan ternyata kami mendengar kabar kejadian tersebut.
Menyikapi masalah ini karena siswi tersebut masih ujian, maka pihak sekolah (wali kelas) Bpk.Ridwan sudah mengantarkan soal ujian kepada siswi tersebut, agar dikerjakan dirumahnya. pihak sekolah menungugu proses hukum sampai selesai dan kami tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan siswa – siswi tersebut, Selama proses hukum berjalan akan kita kasih mata pelajaran secara daring dan saya sangat mengharapkan atas kejadian ini bahwa peran orang tua terhadap anaknya sangat penting, jelasnya. ( JF / ADI )