Dua Pelaku Bobol Warung Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat

Mediakrui.com —Pesisir Barat

 

Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di pekon lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Rabu sekitar pukul 20.00 Wib (22/03/2023)

 

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku ber inisial TH (36) alamat Dusun Sesanggai Pekon Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat, RS (27) alamat Pekon Bandar Pugung Kecamatan Lemong.

 

Hal itu diungkapkan Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktsrino mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H kepada wartawan, Kamis (23/03/23).

 

Curat dilakukan di rumah/warung pelapor atas nama Suparman Bin (alm) Tambat Basiri, pada Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pikul 01.30 Wib, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk rumah korban melalui jendela teras belakang.

 

“ Kemudian masuk kedalam warung dan mengambil sejumlah rokok di antaranya 1 (satu) pak rokok sampoerna mild, 1 ( satu) pak rokok surya 16, 1 (satu) pak rokok cakra kretek, 1 (satu) pak rokok INA, 1 (satu) pak rokok toracino, 6 (enam) bungkus, Dji samsoe, 5 (lima) bungkus Cakra filter, 1 (satu) pak rokok sampoerna kretek ,1(satu) pak rokok jarum kuning, 5 (lima) bungkus rokok gabah, 5 (lima) bungkus rokok fix mild, 6 (enam) bungkus rokok surya 16,5 (lima) bungkus rokok pro mild putih dan uang sebesar Rp. 250.000 yang berada di etalase”

 

“Selanjutnya pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit hand phone yang sedang di cas yang berada di pintu kamar kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping rumah . Akibat dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)” Kata dia.

 

Masih Kata Polsek “ Awalnya unit reskrim Polsek Pesisir utara mendapatkan laporan kejadian yang terjadi pada awal pada 14 februari 2023, korban an. Suparman dengan alamat di Pekon lemong kecm lemong kab. Pesibar”

 

“ Kemudian unit reskrim Polsek Pesisir utara Polres Pesisir Barat Melakukan Cek TKP dan melakukan Lidik, didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menjadi pelaku pencurian, team langsung mendatangi yang diduga menjadi pelaku dan melakukan introgasi terhadap, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan bersama RS Kemudian membawa terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”

 

“ Modus operandi yang diakui (TH) dan (RS), keduanya masuk rumah korban melalui jendela teras belakang rumah kemudian masuk kedalam warung dan mengambil sejumlah rokok dan uang yang berada di etalase”

 

Kemudian pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit hand phone yang sedang di cas yang berada di pintu kamar kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping rumah.

 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti :

  1. 1 (satu) buah kotak hand phone merek VIVO Y81 berwarna putih dengan nomor imei 1 861565042590992 imei 2 861565042590984
  2. 1 (satu) unit hand phone merek VIVO Y81 berwarna hitam dengan di lapisin karet pelindung hand phone warna hitam bergambar dan bertuliskan robot bear dengan nomor imei 1 861565042590992 imei 2 861565042590984

 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Utara polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“ Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Ucapnya (ADI)