PESISIR BARAT – MEDIAKRUI.COM
Tersangka Kasus pencemaran nama baik dan pemalsuan surat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) palsu di Kabupaten Pesisir Barat bertambah.
Dari hasil penyelidikan tersangka pertama berinisial AK telah ditetapkan dalam kasus tersebut, Kemudian tersangka kedua yang merupakan Eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt. Kadis) disalah satu dinas di pesisir barat.
Saat ini mantan Plt Kadis dan juga mantan Sekretaris Inisial AH tersebut telah ditahan dirutan kelas IIB Krui Pesisir Barat atas permohonan pelimpahan penahanan dari kejaksaan negeri liwa lampung barat dari tanggal 29 September hingga 28 Oktober mendatang. Hal itu dibenarkan oleh kasubsi pelayanan tahanan rutan kelas II B krui Dadang Adi Patianum
Dadang mengatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak hari ini. Tersangka didakwa melakukan tindakan pidana sebagai mana diatur dalam dakwaan pertama pasal 263 ayat 2 KUHP atau kedua 310 ayat 1 KUHP Juncto pasal 5 ayat 1 Ke 1.tim