KANTOR PERTANAHAN PESISIR BARAT ADAKAN PEYULUHAN (PTSL) DI PEKON BALAM

Mediakrui.com. —Pesisir Barat       

Pesisir Utara, 17/03/2023. Kegiatan penyuluhan   Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2023 diadakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat di Pekon Balam Kecamtan Pesisir Utara kamis 16/03/2023.

Bapak Sugeng  Hariyanto,S.Tr. selaku Wakil ketua  Fisik PTSL Mengatakan “kegiatan ini bertujuan agar pelaksaan  Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dalam rangka memberikan jaminan,kepastian hukum,mencegah terjadinya konflik sengketa pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat melalui bidang pertanahan agar terwujud peta lengkap menuju kebijakan suatu peta.

sugeng juga menjelaskan” Sebagai dasar hukum pelaksanaan (PTSL)”Peraturan mentri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lenkap. Dengan pengertian pasal 1 ayat (2) Permen ATR/BPN No 6 tahun 2018 (PTSL) adalah kegiatan pendaptaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaptaran tanah diseluruh wilayah republik Indonesia dalam suatu Wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan data fisik dan data yuridis  mengenai beberapa obyek pendaptaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Sebagai opyek/ target meliputi seluruh bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memilih hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.

Adapun manfaat PTSL bagi masyarakat’memiliki bukti Sah kepemilikan tanah/berkepastian hukum (sertipikat tanah) ,menghidari konflik/sengketa pertanahan  membuat aset  Masyarakat bisa menjadi jaminan bank untuk modal usaha, serta manfaat bagi pemerintah daerah/instansi lain “dengan terpetakanya semua bidang tanah maka akan  diproleh data mengenai pemilik tanah baik yang sudah  bersertifikat maupun belum,luas tanahnya, penggunaan tanah,bisa pertimbangan kebijakan Pemda dalam pembangunan daerahnya. mempercepat kebijakan satu peta-peta atau one map policy, dengan satu peta setiap Instansi Pemerintahan akan menggunakan satu peta yang sama sehingga tidak lagi Pembagunan Infrastruktur yang sama tidak saling berbenturan.

Dan dijelaskanya syrat-syarat untuk dapat diterbitkan sertipikat tanah (K1) Obyek “tanah Belum bersertifikat, tanah sudah dikuasai/dimiliki oleh pemohon, bidang tanah tidak dalam sengketa, bukan tanah warisan belum terbagi, terpasang patok tanda batas. syarat subyeknya “Warga Negara Indonesia(WNI), memiliki E-KTP(KTP Eletronik), memilki kartu keluarga (KK), SPPT PBB tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Hasil yang diharapkan dari PTSL “Peta Desa lengkap dalam suatu Desa/Kelurahan, kata dia.

dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Pekon Balam sebagai Narasumber “1.kejaksaan negeri Liwa (Zenirofi,SH) 2.Polres Pesisir Barat (Brika priance) 3.Wakil Ketua Fisik PTSL (Sugeng Harianto,S.Tr.) 4.Wakil Ketua Yuridis PTSL(tri Sevtyandi Nata Wijaya,S.H.,M.H.)  5.Peratin Pekon Balam (Rizoni Aryen)serta masyarakat pekon balam.

Selaku peratin pekon balam BPK.Rizoni Aryen mengatakan “adanya penyuluhan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir barat, bisa meberikan pelayanan secara Optimal Kepada Masyarakat Pekon Balam dalam bidang pembuatan sertipikat tanah, agar tidak terjadi  konflik kesalah pahaman dilapangan,memberikan pemahaman tentang keuntungan membuat sertipikat tanah, serta berharap program kegiatan (PTSL) terealisasi dengan baik tampak ada hambatan, ( jf / adi )