–LAMBAR I MEDIAKRUI.COM
Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Barat (Lambar) telah menerima uang titipan sejumlah Rp339.044.115,75, sebagai Titipan uang Pengganti Kerugian Negara terkait Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (PUPE) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2014 atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan
hal itu dikatakan Kepala Seksi intelejen Kejari Lambar, Zenericho, melalui siaran persnya. Nomor : PR -30/ L.8.14/ Dek/ 12/ 2022.
penyerahan uang titipan tersebut dilakukan di ruang seksi tindak pidana khusus kejari Lambar, yang diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa dan diterima oleh tim penuntut umum Kejari Lambar, Jumat 2 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 wib.
“Selanjutnya atas Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 339.044.115,75 (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta empat puluh empat ribu seratus lima belas rupiah koma tujuh puluh lima sen) tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima yang selanjutnya disetorkan ke Rekening RPL Kejari Lambar,” kata Zenericho.
Zanericho menambahkan bahwa pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.
“Dalam hal ini, Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi,” tukas dia. PU