Pesisir Barat_Mediakrui.com, Kebohongan yang terjadi oleh Oknum dari PT. Craude Yang memberi bantuan kepada beberapa masyarakat di pesisir barat ternyata Terlilit hutang Di Bank Mandiri empat puluh lima juta rupiah (Rp. 45.000.000), 27/02/2024.
Pasalnya, Oknum tersebut di tahun 2023 yang lalu mengajak kepada masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari PT.Craude senilai lima juta rupiah dengan syarat foto kopi KTP, foto setengah badan, Kartu keluarga, Sehingga masyarakatpun berbondong-bondong untuk memenuhi persyaratan.
Selanjutnya ratusan masyarakat diantar oleh oknum kekantor cabang PT. Craude untuk menanda tangani persyaratan supaya mendapatkan bantuan senilai lima juta rupiah (Rp. 5.000.000).
Dan menurut keterangan salah satu masyarakat bantuan itu dibagikan di jalan raya didalam mobil yang ditumpangi.
Informasi yang di himpun oleh wartawan mediakrui.com dari beberapa sumber, Hal tersebut benar adanya, Contoh yang dialami ibu inisial (MA) Ia mendapatkan bantuan tersebut senilai lima juta rupiah (Rp. 5000.000)dari PT.craude, Namun selang beberapa waktu ibu (MA) terkejut setelah dari pihak Bank menginformasikan bahwa atas namanya ada pinjaman di Bank Mandiri Senilai empat puluh lima juta rupiah,
(MA) terkejut bukan main, dirinya merasa tertipu, ” ya” saya tidak terima hal ini karena tanpa sepengetahuan /persetujuan saya nama saya dipakai untuk kepentingan golongan atau orang lain, dengan memberi hutang tanpa setahu saya, apalagi result pembayaran sudah menunggak sampai delapan bulan” jelas (MA).
Menindak lanjuti informasi tersebut, wartawan media krui mengubungi pengurus dari PT.Craude saudara (ZM)dan (FR), untuk menanyakan prihal tersebut. (ZM) Saat dikonfirmasi di rumahnya mengatakan ” (MA)harus mengembalikan uang sepuluh juta rupiah (Rp.10.000.000) maka atas nama pinjamanya akan lunas ” kata (ZM)
Aneh bin ajaib, (MA) menerima bantuan lima juta, kok harus mengembalikan sepuluh juta sedangkan yang diterima cuman lima juta kemana dong lima jutanya, trus plapont empat puluh lima juta (45.000.000) di Bank mandiri gimana? (ZM) berbelit ” ya sudah tunggu saja nanti saya ajukan penghapusan hutang Atas nama (MA) ” jelas (ZM).
Selain (ZM) wartawan media juga meng konfirmasi saudara (FR) di kediamannya, sama saja saling lempar tanggung jawab.
Menurut rangkaian masalah ini di indikasi ada unsur- unsur penipuan yang termaksud di dalam pasal 378 KUHP lama, Dan pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak diundangkan, Bunyi pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Barang siapa dengan maksut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, mengerjakan orang lain atau menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karna penipuan dengan pidana penjara 4 tahun. Atau pidana denda kategori V dalam pasal 492 UU1/2023 adalah Rp. 500 juta.(red)