Merangkul Semua Pihak akan Memudahkan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bidang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd Kodrat mengatakan pentingnya Panwascam untuk bekerja sesuai tupoksi, memahami aturan dan kewenangan mendeteksi potensi sengketa hingga menyelesaikan persoalan-persoalan ringan yang terkait sengketa Pemilu.

“tujuan kegiatan ini penguatan kelembagaan, penyegaran, kemudian penyelesaian sengketa cepat, kewenangan untuk persoalan ringan diberikan ke pada kecamatan melalui mandat yang diberikan ketua Bawaslu kabupaten. panwascam melakukan pengawasan melekat sesuai tagline bawaslu awasi, cegah, tindak. harapan kami juga kepada rekan rekan pers untuk mensiarkan bahwa penyelesaian sengketa pemilu ada di Bawaslu. dalam prosesnya mekanisme aturan prosdedur yang dilalui,” kata Kodrat, ditemui usai rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian sengketa pengawasan pemilihan umum kecamatan se Kabupaten Pesibar, tahun 2024, dengan tema bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu, di hotel Sartika Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 12 November 2022. dengan para peserta, Panwascam, staff Bawaslu dan insan pers.

nara sumber dari akademisi Universitas Lampung (Unila) Aziz Amriwan, mengatakan potensi bentuk sengketa Pemilu bisa terjadi antara KPU dengan peserta Pemilu, antar peserta pemilu, dan di internal peserta pemilu. dalam penyelesaiannya maka dibutuhkan data dan referensi yang kuat yang disediakan Panwascam yang nantinya menjadi pertimbangan Bawaslu untuk memutuskan.

“Kunci utama di data dan referensi, ketika ada pengajuan masuk laporan perselisihan harus di proses berdiri tegak atas hukum demokrasi. salah satu bentuk ujian kepemimpinan panwascam bagaimana semua taat hukum tertib memenuhi rasa keadilan semua pihak,” kata Aziz.

pemateri lainnya, Rozali Umar memaparkan dalam sosialisasi pengawasan pemilu Panwascam dapat memanfaatkan media sosial dengan membentuk grup, dan merangkul berbagai kalangan dalam wilayah tugas masing masing untuk memudahkan koordinasi juga mendekteksi potensi potensi persoalan pemilu.

“Panwascam bersama Pengawas pemilu di tingkat desa (pekon) adalah ujung tombak pengawasan. bagaimana untuk memberdayakan semaksimal mungkin berkolaborasi dengan lembaga lembaga di kecamatan masing masing untuk mengantisipasi masalah masalah pemilu juga untuk membantu penyelesaian sengketa Pemilu,” kata dia.

potensi sengketa mulai terlihat kata dia biasanya mulai dari penetapan DCS, yang berasal dari temuan dan juga laporan masyarakat. misalnya terkait masalah tentang kuota gender perwakilan perempuan, maupun tentang adanya mantan narapidana mau mencalonkan diri dalam Pileg. yang memang ada prosedur aturan yang harus dilalui, termasuk memulihkan nama dengan membuat pengumuman di media cetak. PU/SWR