Pesisir Barat_www.medikrui.com, Pemerintahan Pekon Baturaja melaksanakan Musyawarah tentang Pembahasan Rencana Kerja Pekon (RKP-PEKON) Di Balai Pekon Batu Raja, Jum’at 06/09/2024.
Hadir dalam Kegiatan Tersebut, Camat Pesisir Utara Pathan Rasid,S.pd., Peratin Pekon Baturaja Edwarlin, Pendamping Pekon Jeni virawan, Aparat Pekon dan staf Jajaran Pemerintahan Pekon Baturaja, LHP, Tokoh Adat, Toko Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Setempat.
Dalam rangka musyawarah Rencana Kerja Pekon Baturaja (RKP-PEKON) Tahun 2024 dan daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan Pekon (RKP-PEKON) di Tahun 2025 mendatang bertujuan untuk menentukan kebijakan Pemerintahan Pekon, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, atau pun penyelenggaraan Pemerintahan Pekon serta prioritas kebijakan Pekon Batu Raja.
Menurut Edwarlin selaku Peratin Pekon Baturaja ia menyampaikan, pembahasan sekala Prioritas musyawarah tentang Rencana kerja Pekon Batu raja (RKP-PEKON ) sebagai berikut: Pembangunan Gedung Paud, Jalan Usaha Tani, Perapian Tanah Pekuburan, Talut Penahan Tanah, Stanting , Ketahan Pangan, BLT DD dan Badan Usaha Milik Pekon ( BUM-PEKON).
“Musyawarah Rencana Kerja Pekon Baturaja Pada hari ini Bertujuan untuk menganalisa Prospek Pembangunan, mengarahkan pencapaian Visi dan Misi serta program Pekon baturaja dan rencana pembangunan di tahun 2025 mendatang yang akan nantinya menjadi dasar ketentuan APBDES sesuai ketentuan dan Udang Udang yang berlaku” jelas Edwarlin.
Sementara itu camat Pesisir Utara Pathan Rasid, S.pd yang sempat hadir dalam musyawarah tersebut mengatakan, Dalam Rencana Kerja Pemerintahan Pekon (RKP-PEKON) merupakan musyawarah yang akan menentukan kebijakan Pekon untuk mencapai visi dan misi serta Program- program Pekon berdasarkan ketentuan pasal 79 nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Pekon wajib menyusun rencana pembangunan Pekon sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencaan pembangunan kabupaten. Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan, RKP Pekon berisi Dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang Pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintahan pekon dengan melibatkan seluruh masyarakat desa. (*)