Pemilik Tambak Andi Riza Farm, Menjadi Terpidana Di PN Tanjung Karang

Mediakrui.com—Bandar Lampung

Bandar Lampung, 13 Mei 2023 Suryadi, S.IP., M.M. menginformasikan bahwa, sesuai dengan Surat Ketetapan No: S.Tap/21/XII/Res.5.2/2022/Dit.Polairud tanggal 5 Desember 2022 tentang Penetapan Tersangka a.n. ANDI RIZA Bin AGUS SRI terhadap perkara yang diduga Tindak Pidana Pemanfaatan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha, yang berada di wilayah Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kab. Pesisir Barat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Angka 15 Sub Angka 16 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 70 Huruf (c) Sub Pasal 73 Huruf (b) UU RI No.17 tentang Sumber Daya Air.

Saat ini proses persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan dipimpin oleh Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan, S.H., M.H. dengan Jaksa Penuntut Umum, Samsi Thalib, S.H., M.H.

Sidang yang dilaksanakan hari Rabu 10 Mei 2023 mendengarkan keterangan dari Saksi, Rio Saputra Bin Batin Alam Zulkifli dan Sutrisno Bin Marsidi. Dimana keduanya merupakan Penyidik dari Ditpolairud (Direktorat Polisi Perairan dan Udara) Polda Lampung.

Agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan para saksi, antara lain dari Pemkab Pesisir Barat, Kadis Perikanan, Armen Qodar, SP., Mantan Kadis Perikanan, Ir. Hasnul Abror, MP dan Kadis DPMPTSP, Drs Jon Edwar, M.Pd. Dikutip dari kominfo pesisir barat ( jf)