PERAHU FIBER DAN MESIN ANGGARAN DD TAHUN 2019 DIPERTANYAKAN

PESISIR BARAT – MEDIAKRUI.COM.

Kamis, 09 /03/2023. Perahu fiber dan mesin dianggarkan dari Dana  Desa Pekon Kuripan Tahun 2019   berjumlah  ±10 unit dihibah murnikan kekelompok tertentu. Maka dalam hal ini  kami masyarakat Desa Kuripan Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat berhak mempertanyakan, kejelasanya atas dasar apa penghibahan perahu fiber tersebut.

 

Atas nama Masyarakat Desa Kuripan Anisial (sn) juga menjelaskan bahwa ” perahu fiber seharusnya masuk ke Aset Desa karna dianggarkan dari Dana Desa (DD) dan di invetaririsasi  atau  didata dalam buku inventaris pekon serta menjadi milik kita bersama, malah di hibah murnikan atas nama   Kelompok tertentu jadi  kesannya sudah menjadi milik pribadi dan kami masyarakat tidak bisa bergantian  memakainya atau pemanpaatan perahu fiber tersebut, Kata dia.

 selaku perwakilan dari masyarakat  Kuripan kami berharap pada kepala Desa  sekarang  Agar Bisa M mendata (inventaririsasi) kekayaan asset pekon kuripan supaya terjaga  dengan baik dan memperjelas setatus perahu fiber tersebut.

Bpk.winnidar (selaku peratain pekon kuripan) ditemui awak media di kontor desa menjelaskan bahwa”hibah perahu anggaran dana desa (DD) tahun 20019 berjumlah 10 unit benar sudah dihibahkan oleh pertin yang dulu kekelompok nelayan dan saya tidak  tauh persis  dasar penghibannya karna dulu saya belum menjabat  sebagai pertain di priode itu”ungkap nya.

 Diwaktu terpisah,  Bpk. Efrizal Konedi selaku Sekertaris Desa (Sekdes)  Kuripan  mengatakan“ bahwa perahu  fiber tersebut sudah dihibahkan oleh Kepala Desa yang dulu atas nama Bpk. M.nadirsyah ditanda tangani Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Putra Gunawan dan Lembaga (LPM)  serta anggota yang lain nya,kata Efrizal. Saat wartawan media menanyakan dasar penghibahan perahu teraebut dan buku inventaris pekon, bpk efrizal tidak bisa menjelaskanya padehal sudah tupoksi tugas sekretaris desa(sekdes)membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.                   Seperti dalam ketentuan Permendagri Pasal 7 No 84 TH 2015. tentang Susunan  Organisasi dan Tata Kerja  Pemerintahan Desa “bahwa sekrataris desa sebagai Pimpinan Sekratariat Desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan, antara lain yang salah satunya melaksanakan Urusan Umum, Penataan Atmistrasi Perangkat Desa dan kantor. Misalnya  Penyiapan Rapat, administrasi aset, inventaririsasi, perjalan Dinas dan Penyelenggaraan Umum.

 Lembaga pemberdayaa masyarakat ( LPM) saat dikomfir awak media bpk.sugeng (selaku sekretaris LPM) mengatakan “bahwa benar telah menandatangani surat hibah tersebut ,namun dulunya Anggota Kelompok  Penerima Hibah menyetor uang  ke ketua kelompok dan tidak jelas peruntukanya serta  sekarang berjalan atau tidak saya tidak tau lagi, ungkap sekrataris LPM.

Demi kepentingan pemberitaan supaya akurat dan berimbang dan selalu ada untuk anda,awak media mencoba mengkomfirmasi Bpk.hamidi camat pesisir utara lewat telpon menanyakan tentang penghibahan perahu fiber berjumlah 10 unit yang diangarkan dari dana desa(DD),Bpk. hamidi mengatakan”saya tidak tauh persis tentang  penghibahan perahu tersebut sayakan belum lama tugas di pesisir utarajelas pak hamidi.(RED)