PESISIR BARAT – MEDIAKRUI.COM.
Kamis, 09 /03/2023. Perahu fiber dan mesin dianggarkan dari Dana Desa Pekon Kuripan Tahun 2019 berjumlah ±10 unit dihibah murnikan kekelompok tertentu. Maka dalam hal ini kami masyarakat Desa Kuripan Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat berhak mempertanyakan, kejelasanya atas dasar apa penghibahan perahu fiber tersebut.
Atas nama Masyarakat Desa Kuripan Anisial (sn) juga menjelaskan bahwa ” perahu fiber seharusnya masuk ke Aset Desa karna dianggarkan dari Dana Desa (DD) dan di invetaririsasi atau didata dalam buku inventaris pekon serta menjadi milik kita bersama, malah di hibah murnikan atas nama Kelompok tertentu jadi kesannya sudah menjadi milik pribadi dan kami masyarakat tidak bisa bergantian memakainya atau pemanpaatan perahu fiber tersebut, Kata dia.
selaku perwakilan dari masyarakat Kuripan kami berharap pada kepala Desa sekarang Agar Bisa M mendata (inventaririsasi) kekayaan asset pekon kuripan supaya terjaga dengan baik dan memperjelas setatus perahu fiber tersebut.
Bpk.winnidar (selaku peratain pekon kuripan) ditemui awak media di kontor desa menjelaskan bahwa”hibah perahu anggaran dana desa (DD) tahun 20019 berjumlah 10 unit benar sudah dihibahkan oleh pertin yang dulu kekelompok nelayan dan saya tidak tauh persis dasar penghibannya karna dulu saya belum menjabat sebagai pertain di priode itu”ungkap nya.
Diwaktu terpisah, Bpk. Efrizal Konedi selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Kuripan mengatakan“ bahwa perahu fiber tersebut sudah dihibahkan oleh Kepala Desa yang dulu atas nama Bpk. M.nadirsyah ditanda tangani Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Putra Gunawan dan Lembaga (LPM) serta anggota yang lain nya,kata Efrizal. Saat wartawan media menanyakan dasar penghibahan perahu teraebut dan buku inventaris pekon, bpk efrizal tidak bisa menjelaskanya padehal sudah tupoksi tugas sekretaris desa(sekdes)membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Seperti dalam ketentuan Permendagri Pasal 7 No 84 TH 2015. tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa “bahwa sekrataris desa sebagai Pimpinan Sekratariat Desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan, antara lain yang salah satunya melaksanakan Urusan Umum, Penataan Atmistrasi Perangkat Desa dan kantor. Misalnya Penyiapan Rapat, administrasi aset, inventaririsasi, perjalan Dinas dan Penyelenggaraan Umum.
Lembaga pemberdayaa masyarakat ( LPM) saat dikomfir awak media bpk.sugeng (selaku sekretaris LPM) mengatakan “bahwa benar telah menandatangani surat hibah tersebut ,namun dulunya Anggota Kelompok Penerima Hibah menyetor uang ke ketua kelompok dan tidak jelas peruntukanya serta sekarang berjalan atau tidak saya tidak tau lagi, ungkap sekrataris LPM.
Demi kepentingan pemberitaan supaya akurat dan berimbang dan selalu ada untuk anda,awak media mencoba mengkomfirmasi Bpk.hamidi camat pesisir utara lewat telpon menanyakan tentang penghibahan perahu fiber berjumlah 10 unit yang diangarkan dari dana desa(DD),Bpk. hamidi mengatakan”saya tidak tauh persis tentang penghibahan perahu tersebut sayakan belum lama tugas di pesisir utarajelas pak hamidi.(RED)