PERGANTIAN PENERIMA BANTUAN BLT JANGAN SEMBARANGAN

Pesisir Barat I Mediakrui.com

Senin, 20/02/2023. Penggantian atau perubahan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Harus diketahui masyarakat dan musyawarah dengan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP).

Wakil Bupati Pesisir Barat. A. Zulqoini Syarif, SH. Menegaskan. “ Kepada seluruh Kepala Desa. jangan sembarangan menggantikan penerima bantuan. Karena perubahan masyarakat harus tau, diketahui dan di musyawarah dengan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP). Bukan digantikan begitu saja. seperti yang terjadi di Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Pesisir Barat. Sehingga masyarakat merasa resah dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib”

 “Di Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Pesisir Barat ±25 orang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) digantikan begitu saja tanpa pemberitahuan dengan yang bersangkutan atau musyawarah dengan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan juga pada saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak ada bener atau nama-nama yang di tempel di dinding Kantor Desa setempat. Seharusnya kepala Desa tidak bisa menggantikan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebelum satu tahun berjalan. Masalah diketahui setelah terbit di media online beberapa pekan lalu ” Kata dia.

“ Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Pesisir Barat Diduga kuat melanggar. Undang-undang nomor 14 Tahun 2013 Tentang Keterbukaan informasi Publik. Dan Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor. 128/PMK.07/2022. Tentang perubahan atas Peraturan Menteri keuangan nomor 190/PMK.07/2021” Ungkapnya.

“ Karena permasalah di Desa Sumber Agung Kecamatan Nagmbur. Sudah di laporkan masyarakat ke Inspaktorat dan Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat didampingi oleh TIM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Agar Pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik kepada masyarakat jelaskan supaya masyarakat paham dan puas dengan laporan mereka. Kepala Desa  juga harus bisa memberikan kejelasan dengan masyarakat” Katanya.

Dalam kesempatannya. Kepala Desa sumber agung yang baru dilantik beberapa bulan lalu, Anisial (Zi). Saat dikomfirmasi awak media. Di kantor Desanya hari senin Tanggal 02 januari 2022,  ia menegaskan. “ Pihaknya menggantikannya. Biar adil  karena mereka-mereka yang sudah mendapatkan. Bantuan langsung tunai (BLT)  di tahap 1, 2 dan 3 digantikan dengan orang lain saat penyauluran Bantuan langsung tunai (BLT)   tahap 4  pada Hari Selasa Tangal 27 Desember 2022 lalu karena ada yang lebih berhak menerimanya dalam penggantian tersebut sudah sesuai prosedur melakukan musyawarah dengan Lembaga himpun pemekonan (LHP), tapi dirinya tidak memberi tahu kepada masyarakat yang digantikan tersebut karena kesibukan. Tetapi dirinya lupa untuk memberi tahu masyarakat” (RED)