Mediakrui.com: Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar), mengamankan Dd (43) warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kamis (22/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP. M. Ari Satriawan mengatakan,Dd merupakan pelaku Ilegal Fishing Benih Lobster (benur) diamankan di rumah makan Alfajizah jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon (Desa) Seray.
Saat itu petugas curiga ada dua box warna kuning bertuliskan PS di rumah makan tersebut. Tak lama kemudian pelaku datang untuk mengambil dan gelagatnya mencurigakan.
“Ketika petugas menanyakan apa isinya, pelaku berusaha kabur. Anggota dengan sigap langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berisi benih lobster” ujar Kasat Reskrim, Jum’at (23/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 buah plastik bening berisikan kurang lebih 3.000 benih bening lobster jenis pasir. Turut diamankan juga uang tunai Rp 2,05 juta, satu unit handphone merk Vivo warna gold dan satu unit Samsung berwarna biru tua.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Jo pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 angka 26 Jo Angka 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata dia.( muslimin)