Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan EL(46) yang diuga telah melakukan perniagaan BBM tanpa izin usaha.
polisi mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar itu di Jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Rabu 7 September 2022.
Kasat Reskrim, AKP M. Ari Satriawan , mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho, mengatakan pihaknya pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 10.50 wib, telah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi Pemerintah tanpa izin usaha (ilegal), yang dilakukan oleh terduga pelaku EL ( 46).
Modus yang dilakukan EL, yaitu dengan cara memodifikasi tanki dari mobil yang digunakannya dengan menambahkan satu tangki penampungan berkapasitas seribu liter, berikut pompa mesin yang dipasang di mobil.
Sebelum diamankan oleh polisi, EL melakukan pengisian atau mengecor BBM jenis solar secara berulang-ulang di SPBU Pekon Bangunnegara,
“Sebanyak dua kali berikut hasil pengisian atau pengecoran BBM jesin solar sebanyak 300 liter,” kata Ari.
menindaklanjuti hal itu, kata Ari, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Kasyono, melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dengan mendatangi gudang miliknya dan ditemukan 25 jerigen kosong yang telah digunakan sebagai wadah penampungan hasil pengisian BBM jenis solar serta menemukan 15 jerigen berisi BBM yang juga jenis solar hasil pengecoran.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri dari satu unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor polisi BE 8480 XD warna hitam a.n Nurkholis, satu tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 Liter dan telah terisi solar sebanyak lebih kurang 300 liter, 25 jerigen kosong, 15 jerigen berisi BBM jenis solar, satu unit Mesin Pompa modifikasi, satu Handphone Merek Samsung warna hitam, satu unit handphone merek Honda warna hitam dibawa ke polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Ari. (Muslimin)