—PESISIR BARAT.MEDIAKRUI.COM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Nursin Candra mengatakan peratin (Kepala Desa) tidak boleh seenaknya menggantikan aparat pekon mereka tanpa alasan mendasar dan bukti bukti yang jelas. kalau itu tetap dilakukan kata dia, maka sanski di skor atau di non aktifkan dari jabatannya , menunggu peratin yang melakukan hal itu.
itu kata dia berlaku untuk 116 peratin dikabupaten itu,yang didalamnya termasuk 62 peratin yang baru dilantik oleh bupati Agus Istiqlal di GSG pada Rabu 14 september 2022 lalu.
“Dasar aturannya Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pergantian pengangkatan dan pemberhentian aparat Pekon (desa) turunannya Perbup nomor 10 tahun 2020. jadi jadi yang memberhentikan aparat pekonnya tidak sesuai dengan aturan itu , kosekwensinya di non aktifkan di skor,” kata Nursin, Sabtu 17 September 2022,
kata dia, kalau tidak ada pelanggaran yang dilakukan maka aparat pekon tidak boleh diganti.
kata dia betul kalau prosedur pergantian aparat pekon, adalah usulan dari peratin atau pemerintah pekon kepada camat di wilayahhya masing masing. namun kata Nursin camat juga pastinya ada pertimbangan atas usulan tersebut. kalau sesuai aturan maka bisa di acc atau diberikan rekomendasi ,namun bila tidak aesuai aturan tentunya akan di tolak.
“Ada dua pekon telah menyampaikan usulan untuk mengganti aparat pekon mereka . dan itu sudah dikembalikan (ditolak), yaitu pekon Bambang dan Pekon Pardahaga di kecamatan Lemong. peratin langsung saja mengganti aparat pekonnya, gak melihat kesalahan mereka apa. mereka yang diganti menuntut, selanjunya mereka kami kembalikan posisi mereka semula sebagai aparat Pekon,” kata Nursin.
kata dia, kalaupun peratin hendak mengganti aparat pekonnya yang malas jarang masuk kantor, maka hal seperti bisa saja dilakukan tetapi harus ada bukti seperti absensi aparat bersangkutan.
“Kalau misalkan aparat itu malas harus dilampirkan absensinya. selanjunya sudah belum diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, harus ada itu. sulit itu (kalau mau asal ganti). tetapi kalau memang ada bukti malasnya, ya silahkan,” ujar Nursin.
ia mengingatkan peratin jangan melakukan pergantian aparatnya kecuali ada pelanggaran. itu juga harus koordinasi mendapat rekomendasi camat.
“Apa saja yang dilakukan sesuaikan dengan peraturan yang ada,” kata Nursin.
peratin tidak bisa memberhentikan aparat pekon nya, hanya karena alasan suka dan tidak suka , atau karena aparat yang ada saat ini merupakan orang orang peninggalan dari peratin yang lama.
sementara peratin baru dalam masa pencalonan hingga ia terpilih memiliki tim sukses pendukung yang tentunya hendak di promosikan untuk diangkat menggantikan aparat pekon yang lama. . (Adi/Wari)